Penerapan Akad Syariah dalam Transaksi Keuangan.

Di RS Mata Achmad Wardi, kami memegang teguh prinsip bahwa seluruh aspek operasional, termasuk keuangan, harus terhindar dari praktik yang diharamkan Allah SWT, khususnya riba. Oleh karena itu, kami telah menetapkan kebijakan wajib untuk seluruh kerjasama dengan lembaga keuangan, baik itu bank untuk cash management, lembaga pembiayaan untuk pengadaan alat, maupun asuransi, harus menggunakan akad syariah yang sah. Setiap akad yang kami lakukan, baik itu ijarah, mudharabah, maupun musyarakah, selalu didokumentasikan dengan jelas dan transparan untuk memenuhi perintah Allah dalam Surah Al-Maidah ayat 1 untuk menepati akad.

Prinsip ini juga kami terapkan dalam penetapan tarif pelayanan. Kami memastikan tarif yang disusun berdasarkan prinsip keadilan dan kewajaran (justice and fairness), bebas dari unsur gharar (ketidakjelasan), maysir (spekulasi), dan riba. Kami berlandaskan pada Surah An-Nisa’ ayat 29, yang menegaskan bahwa transaksi harus didasari oleh keridhaan bersama dan tidak dengan cara yang batil. Proses penetapan tarif ini melibatkan analisis mendalam agar tetap terjangkau oleh masyarakat tanpa mengorbankan keberlangsungan dan pengembangan rumah sakit.

Kami menyadari, dalam interaksi dengan ekosistem keuangan yang lebih luas, terkadang ada dana non-halal yang masuk ke rekening kami, misalnya bunga dari bank konvensional yang belum sempat kami tutup. Sesuai dengan fatwa DSN-MUI, kami memiliki mekanisme pengelolaan dana non-halal ini secara terpisah. Dana tersebut tidak kami akui sebagai pendapatan rumah sakit, melainkan kami catat dan salurkan untuk kepentingan sosial sesuai arahan dan pengawasan dari Dewan Pengawas Syariah (DPS) kami. Ini adalah bentuk kehati-hatian kami untuk memastikan operasional rumah sakit berjalan di atas fondasi yang suci dan berkah.

Pelaporan Keuangan dan Pengelolaan ZISWAF.

Sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi, sistem akuntansi di RS Mata Achmad Wardi tidak hanya mengacu pada standar akuntansi umum, tetapi juga pada Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) Syariah, khususnya PSAK 101. Laporan keuangan kami secara khusus menyajikan Laporan Sumber dan Penyaluran Dana Zakat serta Laporan Sumber dan Penggunaan Dana Kebajikan. Pencatatan yang rinci ini merupakan implementasi dari perintah Allah dalam Surah Al-Baqarah ayat 282 untuk mencatat setiap transaksi muamalah dengan benar.

Kami percaya bahwa rumah sakit bukan hanya entitas bisnis, tetapi juga lembaga dakwah dan sosial. Untuk itu, kami memiliki mekanisme pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) yang terstruktur. Kami memfasilitasi para staf dan pimpinan untuk menyalurkan zakat profesinya melalui lembaga amil zakat (LAZ) resmi. Dalam hal ini, kami bekerja sama dengan Dompet Dhuafa Banten. Ini memungkinkan kami untuk menghimpun potensi kebaikan dari internal dan menyalurkannya kepada yang berhak (mustahiq).

Selain ZIS, kami juga secara profesional mendokumentasikan penerimaan dan penyaluran dana wakaf atau hibah dari para donatur. Setiap dana yang masuk dicatat dengan teliti dan penggunaannya dipastikan sesuai dengan amanah dari pemberi wakaf (wakif), baik untuk pengembangan fasilitas maupun subsidi biaya bagi pasien tidak mampu. Pengelolaan ZISWAF yang amanah ini adalah wujud komitmen kami dalam menjalankan fungsi sosial keagamaan di tengah masyarakat.

Pengelolaan Pasien Tidak Mampu dan Penghapusan Piutang.

Di RS Mata Achmad Wardi, kami tidak akan pernah menolak pasien dalam kondisi darurat karena alasan biaya. Kami memiliki kebijakan dan mekanisme yang jelas untuk membantu pasien tidak mampu, yang kriterianya kami dasarkan pada delapan golongan asnaf penerima zakat yang disebutkan dalam syariah. Ini adalah wujud dari semangat ta’awun (tolong-menolong) yang diajarkan dalam Surah Al-Maidah ayat 2. Kami berupaya mencarikan solusi pembiayaan melalui dana sosial rumah sakit yang berasal dari dana ZIS atau dana kebajikan.

Bagi pasien yang kesulitan membayar namun memiliki potensi untuk melunasi di kemudian hari, kami menawarkan akad qardh (pinjaman kebajikan) tanpa bunga sama sekali. Jika pasien tersebut benar-benar tidak sanggup, kami akan membantu menghubungkannya dengan sumber dana dari ZIS yang kami kelola. Kami sangat terinspirasi oleh hadis Nabi SAW yang memotivasi kita untuk memberi kemudahan bagi orang yang berada dalam kesulitan, karena Allah akan memberikan kemudahan bagi kita di dunia dan akhirat.

Sebagai langkah terakhir dan wujud kemudahan dalam muamalah, kami menerapkan prosedur penghapusan piutang (write-off) bagi pasien yang setelah melalui verifikasi ketat benar-benar terbukti tidak mampu melunasi kewajibannya. Kebijakan ini sejalan dengan anjuran dalam Surah Al-Baqarah ayat 280, di mana menyedekahkan utang adalah perbuatan yang lebih baik. Bagi kami, ini bukan kerugian, melainkan investasi akhirat yang pahalanya kami harapkan dari Allah SWT.