Perbedaan Filosofi Aset dan Tujuan Utama
Perbedaan antara wakaf tradisional dan wakaf produktif, meskipun terlihat sederhana, memiliki dampak yang sangat besar dalam pengelolaannya. Wakaf tradisional, yang sering disebut sebagai Wakaf Ubasyir/Dzati, cenderung melihat aset sebagai objek yang diserahkan, di mana aset wakafnya langsung digunakan oleh masyarakat dan umumnya berbentuk aset sosial, seperti masjid atau kuburan. Dalam model ini, manfaat cenderung pasif dan terbatas, karena hasil akhirnya mudah stagnan. Sebaliknya, wakaf produktif, atau Wakaf Mististmary, bekerja berdasarkan filosofi bahwa aset harus dikelola atau diinvestasikan dahulu, dan kemudian hasilnya dimanfaatkan masyarakat. Konsep ini mengubah aset yang diam menjadi amal jariyah yang dihidupkan, dengan tujuan utama memaksimalkan tradisi agar niat baik yang diemban menjadi dampak yang terukur, meluas, dan tahan lama bagi umat.
Pergeseran Fokus: Dari Sosial Konsumtif ke Sosial-Ekonomi Produktif
Wakaf di Indonesia pada umumnya masih didominasi oleh wakaf sosial (non produktif) dan mengalami underinvestment. Data menunjukkan bahwa mayoritas pemanfaatan lahan wakaf adalah untuk masjid/musholla (74%) dan madrasah/pesantren (13%). Dalam model pengelolaan tradisional ini, tanah wakaf hanya dikelola untuk pembangunan fasilitas ibadah dan sosial, sehingga fungsi ekonominya terabaikan atau belum digarap secara maksimal. Nazhir pada masa lalu tidak memaksimalkan pengelolaan lahan produktif (sawah, kolam ikan), yang menyebabkan lahan tersebut terlantar atau tidak menghasilkan. Sebaliknya, wakaf produktif hadir untuk mewujudkan potensi dan manfaat ekonomi harta benda wakaf. Hal ini dapat diwujudkan melalui pembangunan proyek-proyek bisnis modern seperti gedung perkantoran, pusat olahraga, dan pusat bisnis, yang keuntungannya disalurkan untuk kesejahteraan umat. Model seperti RS Mata Achmad Wardi (RSAW) membuktikan bahwa wakaf dapat menghidupkan sistem layanan yang terus berjalan, didukung oleh niat ibadah, tata kelola yang baik, dan orientasi manfaat.
Perbedaan Objek Wakaf dan Instrumen Pembiayaan
Wakaf tradisional secara historis bertumpu pada aset fisik yang bersifat tidak bergerak, seperti tanah. Namun, Era Baru (Kebangkitan) Perwakafan Nasional ditandai dengan semakin ragamnya harta wakaf, termasuk uang (khususnya), saham, intellectual property right, dan lainnya, sehingga wakaf menjadi lebih fleksibel dalam penunaian maupun pengelolaannya.
- Pembiayaan Tradisional vs. Modern: Pembiayaan tradisional kerap sederhana dan bertumpu pada aset fisik. Sementara itu, wakaf produktif memanfaatkan instrumen keuangan syariah modern seperti wakaf uang, kemitraan sosial, dan Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS). CWLS, misalnya, merupakan produk investasi syariah yang aman karena dijamin negara, dan imbal hasilnya disalurkan untuk program sosial, seperti layanan kesehatan gratis untuk dhuafa.
- Fleksibilitas Wakaf Uang: Wakaf uang memiliki fleksibilitas (keluwesan) dan kemaslahatan besar yang tidak dimiliki oleh benda lain, memungkinkan mobilisasi dana dari berbagai kalangan, karena wakif tidak perlu menjadi orang kaya atau tuan tanah untuk berwakaf. Nilai pokok wakaf uang harus dijamin kelestariannya melalui investasi, dan hanya hasil/keuntungannya yang disalurkan kepada penerima manfaat (mawquf alayh).
- Wakaf Uang vs. Wakaf Melalui Uang: Dalam model produktif, terdapat pula perbedaan teknis. Wakaf Uang hanya untuk tujuan produktif/investasi di mana harta wakafnya adalah uang yang pokoknya dijaga. Sedangkan Wakaf Melalui Uang dapat ditujukan untuk keperluan sosial atau produktif/investasi, tetapi harta wakafnya adalah barang/benda yang dibeli dengan uang tersebut.
Perbedaan dalam Pengelolaan dan Akuntabilitas
Pengelolaan aset wakaf pada model tradisional kerap sederhana, seringkali dilakukan secara tradisional atau semi modern sesuai dengan tuntutan zaman saat itu. Sebaliknya, pengelolaan wakaf produktif menekankan profesionalisme dan manajemen modern.
- Transparansi dan Akuntabilitas: Wakaf produktif memakai struktur, SOP, audit, dan akuntabilitas, serta memiliki rencana, target, dan pengukuran dampak. Kebutuhan ini ditegaskan oleh Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 yang mengamanatkan perlunya Badan Wakaf Indonesia (BWI) untuk melakukan pembinaan dan memastikan nazhir mengelola wakaf secara profesional dan modern.
- Peran Nazhir: Dalam wakaf produktif, nazhir diarahkan sebagai lembaga yang kuat dengan sumber daya manusia profesional yang mampu mengelola dan mengembangkan wakaf secara produktif. Nazhir yang profesional harus memiliki kompetensi, komitmen tinggi terhadap pengembangan operasional yang sehat, transparan, dan akuntabel. Hal ini sangat berbeda dengan praktik tradisional di mana nazhir seringkali tidak memaksimalkan pengelolaan.
